Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Siap Hadapi jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan

Rabu, 22 Januari 2020 - 04:15:00 WIB
Kejagung Siap Hadapi  jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Bahkan, Kejagung siap menghadapi jika ada tersangka kasus Jiwasraya mengajukan praperadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan matang dalam menetapkan seorang tersangka. Dia tidak khawatir akan upaya hukum praperadilan dalam penetapan tersangka tersebut.

"Takut dipraperadilankan? Ya enggak apa-apa, kita lawan," ujar Burhanudin saat ditemui di kantornya, Rabu (21/1/2020).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Mantan kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

BACA JUGA:

Kejagung Kejar Aset Jiwasraya

Komisi III DPR Minta Kejagung Dalami Peran OJK dalam Kasus Jiwasraya

Tersangka lainnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Kejagung juga telah menggeledah 13 lokasi serta penyitaan aset tersangka. Selain itu Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut