Kejagung Siap Hadapi jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Bahkan, Kejagung siap menghadapi jika ada tersangka kasus Jiwasraya mengajukan praperadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan matang dalam menetapkan seorang tersangka. Dia tidak khawatir akan upaya hukum praperadilan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Takut dipraperadilankan? Ya enggak apa-apa, kita lawan," ujar Burhanudin saat ditemui di kantornya, Rabu (21/1/2020).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Mantan kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
BACA JUGA:
Komisi III DPR Minta Kejagung Dalami Peran OJK dalam Kasus Jiwasraya
Tersangka lainnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kejagung juga telah menggeledah 13 lokasi serta penyitaan aset tersangka. Selain itu Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Editor: Kurnia Illahi