Kasus Jiwasraya, Sespri Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Keempat Kali
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris pribadi (Sespri) Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan Rina merupakan yang keempat kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, penyidik pada JAMPidsus Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto dan Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management.
Kemudian dua nama lain yang tidak disebutkan asal instansinya, yakni Moudy Mangkey dan Mohammad Paris. "Ya hari ini kita periksa enam saksi terkait kasus tersebut," katanya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah memastikan ada tersangka baru pada pekan ini. Dia menyebut, tersangka baru itu merupakan pihak-pihak yang ikut membantu lima tersangka.
"Mungkin yang terdekat itu adalah orang-orang yang membantu atau turut serta terhadap transaksi saham yang sedang disidik yang sudah jadi 5 tersangka," katanya Senin, 27 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Editor: Djibril Muhammad