Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Serahkan Dokumen Investigasi ke Mahfud MD

Kamis, 17 Maret 2022 - 04:00:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Serahkan Dokumen Investigasi ke Mahfud MD
Jajaran LPSK menyerahkan dokumen investigasi terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (16/3/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2022). LPSK menyinggung proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang terkesan lambat. 

LPSK menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi, dan penelaahan yang dilakukan tim. 

Hasto berharap, dengan adanya informasi tambahan dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia bisa dilakukan lebih cepat. Menurut dia, hal itu tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

"Berharap Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang diduga diwarnai aksi perbudakan moderen itu. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas, dan oknum aparat," kata Hasto dalam keterangannya dikutip Kamis (17/3/2022). 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. Investasi dilakukan selama kurang lebih 2 bulan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022. 

"Laporan sudah kami serahkan ke Menko Polhukam. Pak Menko mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” ujar Edwin.

Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut Edwin, para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif bisa mendapatkan keadilan. 

“Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” ucapnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut