JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Safe House atau Rumah Aman daerah Lampung Timur. LPSK menerjunkan tim karena korban diduga diperkosa di Rumah Aman.
Korban merupakan NV (14) salah seorang anak perempuan korban kekerasan seksual diduga diperkosa oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. NV disebut-sebut diperkosa di Rumah Aman saat proses pendampingan pemulihan psikologi sebagai korban pemerkosaan.
Profil Gabriele Nunziati, Jurnalis Italia yang Dipecat karena Tanya Tanggung Jawab Israel di Gaza
"Iya tim LPSK sudah berada di Lampung. Saya sendiri akan menyusul. Pengelolahan Rumah Aman tidak mudah harus ada standar bangunan dan petugas khususnya yang terlatih," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan sudah menerima permohonan perlindungan untuk korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pihak yang ditunjuk oleh keluarga sebagai kuasa hukum. Oleh karenanya, LPSK langsung menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Seorang Perempuan Jatuh dari Lantai 13 Hotel di Jakpus, Polisi Investigasi
Hasto menjelaskan, tujuan penerjunan tim salah satunya juga untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, sekaligus bertemu langsung dengan korban serta keluarganya untuk menawarkan perlindungan. Perlindungan ini, kata Hasto, diberikan agar korban maupun saksi bisa kembali pulih secara psikologis, medis serta mendapatkan jaminan keamanan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku