"Kami juga akan berkoordinasi Polda Lampung yang menangani kasus ini guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama masa pemeriksaan," ujar Hasto terpisah.
Hasto mengaku geram sekaligus terkejut saat pertama kali mendengar ada anak dibawah umur yang diperkosa di Rumah Aman. Terlebih, setelah mengetahui bahwa yang melakukan pemerkosaan adalah oknum yang bekerja di Rumah Aman. Dia pun meminta agar ada penguatan serta pembenahan sistem standar operasional prosedur di Rumah Aman.
"Sebenarnya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK," kata Hasto.
Selain itu, menurut Hasto, perlu ada klasifikasi khusus bagi proses pengelola rumah aman. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi oknum petugas cabul yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga korban pemerkosaan atau tindak pidana lainnya.
"Dalam hal perekrutran misalnya, perlu dipastikan personil yang ditempatkan di rumah aman sudah menjalani pelatihan penanganan korban kekerasan seksual terkait cara berkomunikasi, memahami regulasi, etika serta memiliki rasa empati terhadap korban, namun yang tidak kalah penting adalah profesionalitas yang tinggi," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku