Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Jateng

Senin, 05 April 2021 - 16:40:00 WIB
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Jateng
Kejagung menyita hotel milik Benny Tjokrosaputro di Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT  Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Kali ini hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) di Jawa Tengah (Jateng) disita Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menjelaskan pihaknya menyita satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 meter persegi yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Leonard menjelaskan penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor: 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Leonard.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut