Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Jateng
JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Kali ini hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) di Jawa Tengah (Jateng) disita Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menjelaskan pihaknya menyita satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 meter persegi yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Leonard menjelaskan penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor: 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Leonard.
Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.