Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Kabupaten Bandung Barat
JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2020. KPK menyita dokumen dan barang elektronik terkait perkara.
"Selasa (7/04/2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada diwilayah Kabupaten Bandung Barat," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2021).
Kedua lokasi yang digeledah itu antara lain Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat dan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.
"Ditemukan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Barang bukti itu akan dianalisis dan divalidasi. Nanti barang bukti itu digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) resmi sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Total, keduanya menerima Rp3,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh saja. Karena AA Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang AA Umbara dan anaknya Andri Wibawa.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Editor: Ibnu Hariyanto