Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Tahan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (RJP). Penahanan terhadap Rahardjo dilakukan usai menjalani pemeriksaan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rahardjo merupakan tersangka kasus dugaan suap Pengadaan Transportasi Informasi pengadaan di Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP, Direktur Utama PT CMIT dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
BACA JUGA:
Kasus Korupsi di Bakamla Rugikan Negara Rp54 Miliar
Kasus Suap di Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Bakamla, KPK Periksa Artis Era 1990-an Inneke Koesherawati
Ali mengatakan, penahanan Rahardjo dilakukan untuk 20 hari pertama. Penahanan dimulai sejak hari ini hingga 2 Februari 2020. "Penahanan di Rutan Cabang KPK ya. Lokasinya di belakang Gedung Merah Putih," katanya.
Penahanan terhadap Rahardjo, menurut dia, merupakan pengembangan perkara yang diselidiki KPK pada 2016. Walaupun, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).