Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi di Bakamla Rugikan Negara Rp54 Miliar

Kamis, 01 Agustus 2019 - 04:00:00 WIB
Kasus Korupsi di Bakamla Rugikan Negara Rp54 Miliar
Wakil Ketua KPK Alesander Marwata (kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (31/7/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko S).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tiga orang tersangka ini yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan di Bakamla Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla, Juli Amar Ma'ruf dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno.

Dalam kasus ini KPK menduga ada negosiasi jahat dan tindakan suap antara Rahardjo Pratjihno dengan sejumlah pejabat di Bakamla untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui/ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan pengadaan Long Range Camera beserta Tower.

Dari kasus ini komisi antirasuah itu memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini cukup besar yakni sebanyak lebih dari Rp54 miliar.

"Para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54.276.666.520" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut