Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi di Bengkalis, KPK Tahan Satu Tersangka 

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:26:00 WIB
Kasus Korupsi di Bengkalis, KPK Tahan Satu Tersangka 
Ilustrasi Gedung KPK. Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO. Petrus ditahan (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan tersangka Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut