Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Dalami Agen-agen Penyalur TKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). KPK bakal mendalami perusahaan atau agen-agen penyalur TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, agen-agen ini berkaitan dengan konstruksi perkara. Sebab, calon TKA masuk melalui agen.
"KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi perkara pemerasan ini," ucap Budi, dikutip Kamis (29/5/2025).
Budi belum memerinci berapa jumlah perusahaan atau agen penyedia calon TKA yang tengah didalami. KPK juga akan mencari tahu ke sektor kerja apa saja TKA ini disalurkan.
"Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor seperti ketenagakerjaan baik di konstruksi, pertambangan dan sektor lain," ucap dia
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Binapenta diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon TKA.
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada 2020-2023. Dalam perkara yang dimaksud, delapan orang ditetapkan tersangka.
Editor: Reza Fajri