Kasus Korupsi e-KTP Belum Tuntas, Eks Dirut PNRI Janji Bantu Bongkar Skandal
Kamis, 23 Juni 2022 - 21:35:00 WIB
"Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," tuturnya.
Endar pun menegaskan kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, sambungnya, masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq