Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi e-KTP Belum Tuntas, Eks Dirut PNRI Janji Bantu Bongkar Skandal

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:35:00 WIB
Kasus Korupsi e-KTP Belum Tuntas, Eks Dirut PNRI Janji Bantu Bongkar Skandal
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," tuturnya.

Endar pun menegaskan kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, sambungnya, masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut