Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK) hari ini.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi menambahkan, pihaknya masih terus memastikan kerugian negara akibat perkara tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak hanya itu, ratusan PIHK di sejumlah daerah pun telah dimintai keterangan.
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Direktur Biro Perjalanan di Yogyakarta
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian negara)-nya," tuturnya.
"Dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," ucapnya.
KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji
Sebagai informasi, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Aditya Pratama