Kasus Korupsi Pengadaan LNG, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai Saksi
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Kamis (26/10/2023). Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas cair tahun 2011-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Nicke akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Hari ini (26/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nicke Widyawati," kata Ali, Kamis (26/10/2023).
Ali pun menyatakan yang bersangkutan sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci waktu kedatangan Nicke tersebut.
"Sudah (tiba di KPK)," ucap Ali.
Berbarengan dengan pemanggilan yang dimaksud, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua orang lain, yakni Asisten Ahli UKP-PPP, Agung Wicaksono dan Pegawai SKK Migas, Rayendra Sidik.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 dolar AS juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).
Editor: Rizal Bomantama