Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, KPK Panggil Eks Pejabat Garuda

Senin, 23 Desember 2019 - 10:53:00 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, KPK Panggil Eks Pejabat Garuda
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Mantan EVP Engineering Pensiunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Sunarko Kuntjoro. Pemanggilannya terkait dengan penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Sunarko dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS).

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia,” ucap Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain Hadinoto, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA), dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo (SS), sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

KPK terlebih dulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya. Sementara, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya. Mereka segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut