Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTC Sukses Raih Predikat Trusted Company di Indonesia GCG Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Pertamina, Influencer Fitra Eri Diperiksa Kejagung

Rabu, 05 Maret 2025 - 19:41:00 WIB
Kasus Korupsi Pertamina, Influencer Fitra Eri Diperiksa Kejagung
Influencer otomotif Fitra Eri (dok. Instagram/@fitra.eri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Fitra Eri Purwotomo pada Rabu (5/3/2025). Influencer bidang otomotif itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa delapan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

Kedelapan saksi ini diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan lainnya. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa hari ini:

1. MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

2. ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

3. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).

6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.

7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

8. FEP selaku influencer otomotif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut