Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:45:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan. Kemudian, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender. 

Diduga ada pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dengan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut