Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara
Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan. Kemudian, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.
Selanjutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.
Diduga ada pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dengan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.
Editor: Reza Fajri