Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 06:23:00 WIB
Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Kejagung menyita salah satu tanah terkait kasus korupsi Sritex (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut daftar aset yang dilakukan penyitaan:

 - 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

 - 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

 - 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, lanjut Anang, masih ada sejumlah aset lainnya yang akan disita, yakni: 

 - Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi

 - Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi

 - Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi

 - Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut