Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Berikut daftar aset yang dilakukan penyitaan:
- 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, lanjut Anang, masih ada sejumlah aset lainnya yang akan disita, yakni:
- Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi
- Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi
- Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi
- Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi