Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Wabup OKU, KPK Koordinasi dengan Polda Sumsel

Rabu, 20 Mei 2020 - 23:16:00 WIB
Kasus Korupsi Wabup OKU, KPK Koordinasi dengan Polda Sumsel
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi ini kurang lebih mencapai Rp3,4 miliar.

Dia menyebutkan, dalam rapat korsupdak KPK tersebut, KPK memfasilitasi Penyidik dan JPU dari masing-masing instansi untuk menyampaikan hasil penanganan perkara. Dari hasil rapat tersebut, kata Ali didapatkan kesimpulan bahwa dari uraian kronologis kasus telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Anuar

"KPK menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan BPK. Namun untuk kelancaran pengungkapan perkara, ke depan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JR tersebut," katanya.

Untuk diketahui, Wakil Bupati OKU Johan Anuar dijebloskan ke sel tahanan Mapolda (Sumsel), Selasa 14 Januari 2020 lalu. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus korupsi dugaan mark up tanah kuburan di Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Wabup diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan baru keluar ruangan pemeriksaan pukul 22.10 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sumsel.

Kasus mark-up tersebur diduga dilakukan di tanah kuburan di Baturaja pada Tahun 2012 silam. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp3,49 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, Johan sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu. Atas gugatan praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan. Setelah praperadilan ditolak, Johan pun diperiksa dan langsung ditahan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut