Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:37:00 WIB
Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre
Sidang kasus kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"86 orang dikali 6.000 (dolar AS) per pax?" tanya jaksa.

"Betul, kali 6.000," ujar Mahmud.

Mahmud juga menegaskan uang fee percepatan tersebut diberikan kepada Ridwan Kurniawan.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain. 

Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut