Kasus Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka terkait kasus laboratorium rahasia narkoba dan ganja hidroponik di salah satu vila kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Para tersangka berasal dari Ukraina dan Rusia.
"Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Tersangka kedua yakni laki-laki berinisial MV yang juga dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV.
"Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran," katanya.
Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan vila tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik
secara modern.