Kasus Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka
Senin, 13 Mei 2024 - 18:27:00 WIB
"Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup atau akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
Editor: Rizky Agustian