Kasus Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka
"Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup atau akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin," ucapnya.
Penyelundup Narkoba Andi Bin Arif Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan 14 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Tangkap 3 Warga Asing
Editor: Rizky Agustian