Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Pemilik PT SMJL Pakai Uang Kredit LPEI untuk Berjudi, Hampir Rp150 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus LPEI, KPK Sita Area Konsesi Tambang Batu Bara Senilai Rp1,6 Triliun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:01:00 WIB
Kasus LPEI, KPK Sita Area Konsesi Tambang Batu Bara Senilai Rp1,6 Triliun
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita area konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 triliun. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). 

"Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025). 

Budi melanjutkan, penyitaan juga sebagai langkah awal dalam pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

"KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut