Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Migas, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bos Petral

Selasa, 10 September 2019 - 16:00:00 WIB
Kasus Mafia Migas, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bos Petral
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka mantan Dirut Petral Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pelaksana Pertamina Energy Service Pte Ltd Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service. Bambang merupakan mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dibubarkan.

”Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero),” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Syarif menjelaskan, KPK pada mulanya menyelidiki kasus dugaan korupsi di Petral. Apalagi Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah menegaskan “perang” terhadap mafia migas.

Menurutnya, hasil penyelidikan yang saat ini telah masuk di tahap penyidikan mengonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia migas tersebut.

”Bahkan dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan “cangkang” di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries,” ujarnya.

Syarif lantas menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bambang Irianto. Bermula ketika Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service pada 6 Mei 2009.

Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero), dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina.

Pada saat Bambang menjabat sebagai VP Marketing, Pertamina Energy Service melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh national oil company, major oil company, refinery, maupun trader.

Pada periode 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Service dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Energy Service/Pertamina (Persero).

”Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Tersangka BTO Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” ujar Syarif.

Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

Pada 2012, sesuai arahan Presiden Jokowi agar Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, Pertamina Energy Service seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (national oil company), refiner/producer, dan potential seller/buyer.

”Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES,” tuturnya.

Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat Pertamina Energy Service ternyata menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk Pertamina Energy atau Pertamina yakni Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga ENOC merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke Pertamina Energy Service/PT Pertamina.

”Bahwa pada periode 2010-2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service/Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Syarif.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut