JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya. Dia mengatakan tak pandang bulu dalam mengejar pihak-pihak yang terlibat kasus mafia minyak goreng tersebut.
"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (19/4/2022).
AS Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III, Ini Respons Rusia
Dalam kasus ini, Kejagung menetapakan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Tersangka Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Punya Harta Rp4,4 Miliar
"Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebelumnya harus kita lakukan," kata Burhanuddin.