Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 13 April 2021 - 03:37:00 WIB
Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
Dino Patti Djalal (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun.

Menurut Dwiasi, benar bahwa Zurni merupakan pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Momor 8516 atas nama Yurmisnawita.

Selain itu juga benar sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.

Dia melanjutkan, pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu jika surat tersebut dipalsukan dan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut