Kasus Meikarta, KPK Identifikasi Aliran Dana Ubah Perda Tata Ruang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan adanya aliran dana untuk pihak-pihak tertentu terkait perubahan peraturan tata ruang di DPRD Kabupaten Bekasi. Revisi perda tersebut terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
"Kami mengidentifikasi ada peruntukan uang juga untuk proyek Meikarta. Dan juga aliran dana pada pihak-pihak tertentu terkait dengan dugaan perubahan perda ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018) malam.
Kepada siapa saja dan dari mana sumber uang tersebut, Febri enggan membeberkannya lantaran masih dalam penyidikan. Namun, dia memastikan, ada kepentingan dari suatu pihak terkait perubahan perda tersebut. Apalagi, dengan melihat ratusan hektare lahan proyek yang harus memenuhi aturan terkait tata ruang.
"Yang pasti begini, ada, ada kepentingan dan ada upaya pihak tertentu untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta sekitar 500 hektare karena perlu dilakukan perubahan aturan tata ruang perda di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Ratusan hektare lahan proyek Meikarta diduga bermasalah perizinannya. Sehingga, ada dugaan upaya-upaya yang dilakukan pihak terkait untuk memuluskan perizinan lahan tersebut dengan mengubah aturan atau perda tata ruang.