Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, KPK Identifikasi Aliran Dana Ubah Perda Tata Ruang

Rabu, 12 Desember 2018 - 00:05:00 WIB
Kasus Meikarta, KPK Identifikasi Aliran Dana Ubah Perda Tata Ruang
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya menidentifikasi adanya aliran dana perubahan perda tata ruang terkait izin poryek pembangunan Meikarta.
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan perda mengenai tata ruang tersebut diperlukan otoritas yang berwenang, yang dalam hal ini adalah DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, hingga saat ini DPRD Bekasi belum memutuskan perubahan perda tersebut.

Terkait rekomendasi tata ruang dan lahan, Deddy Mizwar rencananya akan dipanggil KPK. Deddy Mizwar selaku wakil gubernur Jawa Barat kala itu telah merekomendasikan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi hanya seluas 84 hektare saja. Rekomendasi tersebut telah diberikan kepada Pemkab Bekasi.

Dalam perkara ini KPK menduga ada suap soal perizinan dalam fase pertama 84 hektare dari tiga fase dengan total 774 hektare lahan proyek.

KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Sebagai pihak penerima, Neneng dan sejunlah Kadis di Pemkab Bekasi disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut