Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 23 Agustus 2019 - 11:35:00 WIB
Kasus Meikarta, Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deddy tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih.

Pria yang akrab disapa Demiz ini menjelaskan kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta yang menjerat Sekretaris (Sekda) Jabar nonaktif Iwa Kurniwa.

"Ya, diminta jadi saksi atas tersangka Iwa Karniwa, ya dalam persoalan Meikarta. Ya, insyaallah kita berikan sesuai yang kita tahu," kata Demiz di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Saat ditanya lebih jauh terkait peran Iwa Kurniwa dalam kasus ini, Demiz mengaku tidak mengetahui secara spesifik. Dia juga mendengar kabar Iwa menjadi tersangka dari media.

"Enggak tahu saya, cuma dengar dari berita. Dengar dari berita bahwa dia jadi tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut