Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:35:00 WIB
Hal memberatkan yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Terdakwa dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
"Sementara hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Editor: Faieq Hidayat