Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhadi, KPK Dalami Keterangan Terpidana Doddy Aryanto

Rabu, 05 Agustus 2020 - 23:04:00 WIB
Kasus Nurhadi, KPK Dalami Keterangan Terpidana Doddy Aryanto
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: iNews/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong antara Doddy Aryanto Supeno, terpidana pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dengan Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Doddy Aryanto Supeno diduga pernah menyuap Nurhadi untuk mengurus sejumlah perkara.

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Doddy Aryanto Supeno sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Doddy dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

"Doddy Aryanto Supeno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD dengan kesepakatan pemberian uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8/2020).

Doddy Aryanto Supeno merupakan mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group. Dia divonis bersalah karena telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengurusan sejumlah perkara dibawah Lippo Group.

Atas perbuatannya, Doddy Aryanto Supeno divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana empat tahun penjara. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut