Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Panji Gumilang, Polri Sita 31 Barang Bukti saat Geledah Ponpes Al Zaytun

Senin, 07 Agustus 2023 - 14:50:00 WIB
Kasus Panji Gumilang, Polri Sita 31 Barang Bukti saat Geledah Ponpes Al Zaytun
Puluhan kendaraan petugas Bareskrim Polri masuk area Ponpes Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dalam proses penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang

"Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dalam hal ini penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak sembilan item barang disita
 
Kemudian di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak 18 item barang disita.

"Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita," ujar Djuhandhani. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut