Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Dia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (7/9/2025).
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto; serta dua orang pihak swasta yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Editor: Reza Fajri