Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom Widiyantoro
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerasan, KPK Usut Kegiatan 2 Anggota DPRD Pemalang Bersama Bupati Anom Widiyantoro

Selasa, 03 November 2026 - 10:38:00 WIB
Kasus Pemerasan, KPK Usut Kegiatan 2 Anggota DPRD Pemalang Bersama Bupati Anom Widiyantoro
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Budi menjelaskan, penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai keterlibatan mereka dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Diketahui, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom, melalui Gus Haris, meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris diduga mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Uang tersebut antara lain diduga digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut