Kasus Pencucian Uang Andhi Pramono, KPK Geledah Rumah Mewah di Kelapa Gading
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (12/6/2023) hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
KPK menduga Andhi Pramono menyembunyikan sejumlah aset di rumah tersebut. Dari rumah tersebut, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aset hasil TPPU Andhi Pramono.
"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," kata Ali.
"Sehingga, jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," sambungnya.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah rumah mewah di kompleks perumahan Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Tim mengamankan bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono.
Tim juga menemukan mobil bernilai fantastis di sebuah ruko tertutup di daerah Batam. Mobil tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster serta Mini Morris. KPK menduga mobil tersebut milik Andhi Pramono.
Tim juga mengendus jejak aset lainnya hasil dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono di Batam. Andhi diduga banyak menyimpan asetnya di Batam.
KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Editor: Reza Fajri