Penjelasan Ketua KPK soal Andhi Pramono Belum Ditahan meski Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kenapa lembaganya sampai hari ini belum menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Padahal Andi telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dia menyampaikan KPK ingin memastikan bekerja secara profesional melalui pengumpulan alat bukti itu. Firli menyatakan profesionalisme membuat KPK lebih bekerja secara transparan dan akuntabel.
"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," ujarnya
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Editor: Rizal Bomantama