Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:55:00 WIB
“Oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” ujar Arin.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.
Editor: Reza Fajri