Kasus Penipuan Binomo, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menemukan aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Fakarich merupakan tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, kata Whisnu, Fakarich adalah sosok yang pertama mengenalkan serta mengajarkan Indra Kenz dalam hal trading binary option di aplikasi Binomo.
"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu mengungkap tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich merupakan satu kesatuan atau masih memiliki kaitan.