Kasus Penusukan Kapolsek Pelepat Jambi, 15 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka kasus penusukan Kapolsek Pelepat dan penyekapan beberapa anggota polisi saat melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Batu Kerbau, Bungo, Jambi.
Para tersangka itu antara lain EF, TW, ASOI, AR, JN, JS, DR, RB, KW, SF, SY, RR, TAM, JL, dan MZ.
"Penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (19/5/2020).
Sebanyak 15 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya antara lain ada yang mengumpulkan massa untuk menghalau petugas kepolisian, menjadi provokator hingga merusak kendaraan milik kepolisian.
Ada pula yang berperan menimpuk polisi menggunakan batu. Polisi yang menjadi korban sebanyak 13 orang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya dua unit mobil, sembilan buah kayu, 28 buah batu dan akibat kejadian itu personel yang menjadi korban berjumlah 13 personel," kata Ahmad.
Lebih jauh Ahmad mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 41 orang.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 214 Ayat (2) Ke- 1e KUHP ancaman 8 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1e KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP ancaman 1 tahun," kata Ahmad.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq