Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi ke LPSK
JAKARTA, iNews.id - Polri mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut kini tengah ditelaah sebelum diputuskan apakah dapat diterima atau tidak.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan Polri tersebut. Namun, dia belum mengungkap identitas keenam saksi yang dimintakan perlindungan.
"Iya (ada permohonan perlindungan dari Polri). Saksi-saksi, enam orang," kata Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Susilaningtias menjelaskan, LPSK masih mempelajari permohonan tersebut untuk menentukan kelayakan pemberian perlindungan kepada para saksi.
"Iya (permohonan tengah ditelaah)," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.