Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi ke LPSK
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dari empat tersangka tersebut, Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan ilegal tersebut juga disebut menyasar sejumlah elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media.
Editor: Donald Karouw