Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 16 Prajurit TNI Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Pratu Novendo Arya Putra divonis 1 tahun penjara atas kasus penyerangan Polsek Ciracas. Arya juga dihukum diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat.
"Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding," demikian keterangan pers Puspen TNI, Senin (24/5/2021).
Sidang putusan tersebut sedianya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5). Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
Selain Arya, tiga orang terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo juga menjalani sidang putusan. Ketiganya divonis 11 bulan penjara. Untuk terdakwa Faisal dihukum diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer atau dipecat.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.