Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 16 Prajurit TNI Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat
Usai sidang putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.
"Sebanyak 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," kata Abdul.
Setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Editor: Faieq Hidayat