Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 16 Prajurit TNI Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat

Senin, 24 Mei 2021 - 17:12:00 WIB
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 16 Prajurit TNI Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat
Sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Puspen TNI).
Advertisement . Scroll to see content

Usai sidang putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 

Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 

"Sebanyak 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman  pidana penjara 10 bulan," kata Abdul.

Setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut