Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba pada Kamis (30/3/2023). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Editor: Rizal Bomantama