Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perempuan Coba Terobos Istana Bawa Pistol, Guru Siti Elina Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:32:00 WIB
Kasus Perempuan Coba Terobos Istana Bawa Pistol, Guru Siti Elina Ikut Jadi Tersangka
Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka. Siti Elina merupakan perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara membawa pistol. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Siti Elina merupakan perempuan yang mencoba untuk menerobos masuk Istana Negara, Jakarta membawa senjata api

"Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).

Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Namun, Aswin belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut.

"(Penetapan) Besok malamnya, tanggal 26 (Oktober 2022)," ujar Aswin.

Diketahui, Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta membawa pistol.

Suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga sudah ada tiga tersangka terkait peristiwa itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut