Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Malut Periksa 9 Saksi Usut Kasus Pemerkosaan Remaja yang Membelit Briptu Nikmal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perkosaan yang Membelit Briptu Nikmal, Komnas Perempuan Sampaikan 7 Rekomendasi

Sabtu, 26 Juni 2021 - 15:29:00 WIB
Kasus Perkosaan yang Membelit Briptu Nikmal, Komnas Perempuan Sampaikan 7 Rekomendasi
Kantor Komnas Perempuan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus perkosaan terhadap remaja perempuan 16 tahun oleh Briptu Nikmal, di Jailolo, Maluku Utara, adalah tindakan penyiksaan seksual. Terkait dengan itu, Komnas Perempuan menyampaikan 7 rekomendasi.

Dalam pernyataan sikap yang dipublikasikan Komnas Perempuan, Jumat (25/6/2021), disebutkan bahwa perkosaan yang terjadi di salah satu kantor kepolisian di Jailolo, Maluku Utara, bukan kasus kekerasan seksual biasa, melainkan tindak penyiksaan sekual. 

Hal ini mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998. 

"Disebut penyiksaan karena selain dilakukan oleh aparat, peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penahanan korban yang awalnya dimaksudkan untuk mengambil keterangan," demikian bunyi pernyataan Komnas Perempuan, di Jakarta, Jumat (25/6/2021). 

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa ada tindakan yang disengaja oleh rekan Briptu Nikmal untuk memisahkan korban dari temannya yang sebelumnya ditahan bersama. Kondisi korban juga diperburuk dengan tindak pemerasan yang diduga dilakukan aparat lain dari satuan provos.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut