Kasus Perkosaan yang Membelit Briptu Nikmal, Komnas Perempuan Sampaikan 7 Rekomendasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus perkosaan terhadap remaja perempuan 16 tahun oleh Briptu Nikmal, di Jailolo, Maluku Utara, adalah tindakan penyiksaan seksual. Terkait dengan itu, Komnas Perempuan menyampaikan 7 rekomendasi.
Dalam pernyataan sikap yang dipublikasikan Komnas Perempuan, Jumat (25/6/2021), disebutkan bahwa perkosaan yang terjadi di salah satu kantor kepolisian di Jailolo, Maluku Utara, bukan kasus kekerasan seksual biasa, melainkan tindak penyiksaan sekual.
Hal ini mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.
"Disebut penyiksaan karena selain dilakukan oleh aparat, peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penahanan korban yang awalnya dimaksudkan untuk mengambil keterangan," demikian bunyi pernyataan Komnas Perempuan, di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa ada tindakan yang disengaja oleh rekan Briptu Nikmal untuk memisahkan korban dari temannya yang sebelumnya ditahan bersama. Kondisi korban juga diperburuk dengan tindak pemerasan yang diduga dilakukan aparat lain dari satuan provos.