Kasus Perkosaan yang Membelit Briptu Nikmal, Komnas Perempuan Sampaikan 7 Rekomendasi
Berkaitan dengan peringatan hari Anti Penyiksaan pada 26 Juni, Komnas Perempuan menyatakan, kasus penyiksaan seksual di Jailolo menjadi peringatan keras bahwa tindak penyiksaan seksual tidak dapat ditolerir dan karenanya tidak boleh berulang.
Untuk itu, Komnas Perempuan memberikan 7 rekomendasi sebagai berikut:
1. Pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan melakukan pemeriksaan secara tuntas untuk memutus impunitas pelaku penyiksaan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, pengusutan tidak terbatas pada pelaku langsung perkosaan tetapi juga kepada rekan pelaku yang turut melakukan pelecehan seksual pada saat interograsi dan turut memisahkan kedua tahanan, serta kepada aparat yang melakukan pemerasan pada korban.
Selain itu, perlu dipastikan dukungan bagi pemulihan korban yang terintegrasi di semua tahapan proses hukum, sejak masa penyelidikan hingga pasca putusan, termasuk dengan memastikan hak atas restitusi dan dukungan pemulihan psikososial.
2. Lembaga pengada layanan, termasuk jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Maluku Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memastikan jaminan keamanan dan dukungan pemulihan bagi korban