Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun

Jumat, 30 April 2021 - 03:00:00 WIB
Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun
Perusakan Polsek Ciracas (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada Prada Muhammad Ilham (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Vonis lebih ringan dari tuntutan.

Sidang diketuai Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani, menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata Prastiti Siswani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan putusan di antaranya adalah Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD. Sementara untuk hal yang meringankan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dianggap telah melanggar disiplin sebagai anggota TNI.

"Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ujar Prastiti.

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara selama satu tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut