Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Proyek di PT Angkasa Pura Propertindo, KPK Tetapkan Dirut PT Inti Tersangka

Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:51:00 WIB
Kasus Proyek di PT Angkasa Pura Propertindo, KPK Tetapkan Dirut PT Inti Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero, Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga terlibat kasus dugaan suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti Tahun 2019.

KPK menduga tersangka Darman Mappangara memberikan suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

KPK juga menduga Darman Mappangara memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Andra Agussalam.

"Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, menggunakan kode buku atau dokumen," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut