Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pungli Rp4 Miliar, KPK Surati Kemenkumham terkait Evaluasi Tata Kelola Rutan

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:54:00 WIB
Kasus Pungli Rp4 Miliar, KPK Surati Kemenkumham terkait Evaluasi Tata Kelola Rutan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait temuan pungutan liar (pungli) hingga sebesar Rp4 miliar di rutan KPK. KPK bakal mengevaluasi tata kelola rutan.

"Kami dalam rangka kemudian evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK, juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.

KPK juga telah mengambil tindakan tegas menindak lanjuti temuan pungli di rutan KPK. Di antaranya dengan membebastugaskan petugas rutan yang diduga terlibat pungli. Para petugas itu kini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut